contoh dan cara Surat Peringatan Karyawan Sebagai Teguran Tertulis Bagi karyawan yang telah dan sudah menyalahi / melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di perusahaan, Pihak perusahaan berhak untuk mengeluarkan surat teguran yang berbentuk surat peringatan (SP1), (SP2), (SP3) sesuai dengan tingkatan kesalahan yang telah dan sudah dilakukan.
Surat peringatan biasanya dikeluarkan oleh HRD atau personalia perusahaan, Tetapi seorang pimpinan perusahaan juga sanggup memberlakukan hal yang sama tergantung dari ketentuan yang berlaku dan tingkatan administrasi di setiap perusahaan.
Sebuah surat peringatan mencantumkan nama pelaku pelanggaran, Menjelaskan pelanggaran yang sudah dilakukan, Sanksi yang diberikan perusahaan, masa berlakunya sanksi, hingga ketentuan lanjutan dari perusahaan apabila pelanggaran diulangi lagi.
Anda bisa melihat contoh surat peringatan di bawah ini sebagai materi rujukan untuk menciptakan surat peringatan bila memerlukannya :
Surat peringatan biasanya dikeluarkan oleh HRD atau personalia perusahaan, Tetapi seorang pimpinan perusahaan juga sanggup memberlakukan hal yang sama tergantung dari ketentuan yang berlaku dan tingkatan administrasi di setiap perusahaan.
Sebuah surat peringatan mencantumkan nama pelaku pelanggaran, Menjelaskan pelanggaran yang sudah dilakukan, Sanksi yang diberikan perusahaan, masa berlakunya sanksi, hingga ketentuan lanjutan dari perusahaan apabila pelanggaran diulangi lagi.
Anda bisa melihat contoh surat peringatan di bawah ini sebagai materi rujukan untuk menciptakan surat peringatan bila memerlukannya :
pola dan cara Surat Peringatan Karyawan (SP)
PT. LAUTAN PADANG PASIRJl. Dr Wahidin Sudiro Husodo, No. 33Jakarta Barat , telp. (021) xxxx-xxxx---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERINGATANNo. 03/HRD/III/2019
Surat peringatan ini diberikan kepada
Nama : Bangun Arsito
Jabatan : Kabag Produksi
Surat peringatan ini diterbitkan menurut hasil rekap ketidakhadiran perusahaan yang membuktikan terjadinya tindakan indisipliner yang telah dan sudah dilakukan oleh Sdr. Bangun Arsito, adalah terlambat masuk kerja selama lebih dari 7x pada bulan Pebruari 2019.
Sebagai seorang karyawan, seharusnya yang bersangkutan bisa menjaga tata tertib kerja dan bersedia untuk datang di kawasan kerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tata tertib perusahaan adalah jam 08.00 WIB.
Surat peringatan ini bertujuan untuk menyajikan pengarahan sekaligus sebagai peringatan kepada yang bersangkutan semoga kembali menjalankan tata tertib perusahaan yang berlaku dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dan apabila mengulangi kesalahan yang sama maka akan diberlakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan yang berlaku.
Sehubungan dengan pelanggaran yang terjadi maka perusahaan menyajikan hukuman kepada yang bersangkutan berupa pemotongan tunjan cubo cubo kehadiran selama 3x. Sanksi ini mulai diberlakukan semenjak dibuatnya surat peringatan ini hingga bulan Juni 2019.
Demikian surat peringatan ini diberikan semoga sanggup dijadikan sebagai materi perhatian dan koreksi diri.
Jakarta, 20 Maret 2019
Penerima SP Pembuat SP
Bangun Arsito Basuki Abdullah, SE
Kabar Produksi Persnoalia
Tentunya setiap surat peringatan sanggup tidak serupa-beda isinya sesuai dengan pelanggaran maupun hukuman yang akan diberikan oleh perusahaan, sebab itu pola surat peringatan di atas sebagai contoh surat kerja yang harus diedit sesuai dengan keperluan. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement